MAKASSAR — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan 12 kilogram lebih barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional. Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar, Kamis (31/7), dan dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 10 kilogram sabu, 10.465 butir pil pemefedron setara 6 kilogram, serta 2 kilogram ganja kering. Seluruh barang bukti itu disita dari sejumlah kasus yang diklaim berkaitan dengan sindikat narkoba lintas negara yang melibatkan jalur penyelundupan dari Tiongkok ke Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Indonesia.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa dari total sabu yang disita, sebanyak 200 gram disisihkan sebagai barang bukti persidangan sesuai ketentuan hukum. Sisanya dimusnahkan dengan prosedur standar, yakni dilarutkan menggunakan bahan kimia, dibakar, serta dihancurkan di hadapan sejumlah pejabat dan unsur masyarakat sipil.
“Pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang Narkotika, sekaligus bentuk tanggung jawab moral institusi kepolisian kepada masyarakat,” ujar Arya.
Ia menambahkan, pemefedron termasuk dalam golongan narkotika sintetis yang efeknya menyerupai ekstasi dan berpotensi merusak sistem saraf secara permanen. Sedangkan ganja, meski sering dianggap ringan, tetap berisiko tinggi bagi kesehatan mental, terutama generasi muda.
Kapolrestabes menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada penindakan, melainkan berlanjut ke pengembangan penyidikan untuk mengurai seluruh jaringan peredaran. “Kami menduga kuat ini adalah sindikat besar lintas negara. Penelusuran mata rantainya masih terus berjalan,” jelas Arya.
Berdasarkan estimasi pihak kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berpotensi menyelamatkan hingga 90 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Jika sampai beredar, dampaknya diperkirakan bisa menjangkiti lebih dari 160 ribu orang dan menimbulkan kerugian sosial serta ekonomi hingga ratusan miliar rupiah.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi penyelamatan generasi. Setiap gram narkotika yang kami musnahkan adalah upaya menyelamatkan masa depan bangsa,” tegas Arya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febriyantara, menambahkan bahwa sindikat yang terlibat dalam kasus ini memiliki pola operasional yang canggih dan terus berkembang.
“Jaringan ini sangat adaptif, mereka menggunakan jalur laut dan memanfaatkan celah di pelabuhan-pelabuhan kecil. Kami tidak hanya bicara soal barang haram, tapi sistem distribusi yang sudah mereka bangun secara terstruktur dan sistematis,” ujar Lulik.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan pola pengawasan hingga ke wilayah pesisir dan pelabuhan rakyat, termasuk memperluas kerja sama dengan instansi lain.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku maupun oknum yang coba-coba terlibat. Ini bukan hanya tangkapan besar, tapi juga sinyal keras bahwa Polrestabes Makassar tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di kota ini,” tambahnya.
Polrestabes Makassar menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional, kejaksaan, pengadilan, dan unsur masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Arya juga menyerukan kepada warga agar turut serta mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
“Perang terhadap narkoba bukan tugas Polri semata. Butuh keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk melindungi keluarga dan generasi penerus dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan perwakilan dari kejaksaan, pengadilan negeri, BNN, serta para tokoh masyarakat dan awak media. Selain sebagai bentuk transparansi, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengedukasi publik tentang bahaya narkotika dan komitmen negara dalam memberantas peredarannya. (Randy)