Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi 54 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari ini. Dari jumlah tersebut, 44 orang WBP diusulkan untuk program Pembebasan Bersyarat (PB), dan 10 orang lainnya untuk menjadi tenaga kerja kepercayaan atau yang biasa dikenal sebagai “Korvei”.19 Juli 2025
Sidang TPP ini dipandu langsung oleh Sekretaris TPP, Awaluddin, dan dibuka secara resmi oleh Ketua TPP, Dian Eka Junianto. Dalam arahannya, Dian menegaskan bahwa tugas pihak pembinaan (Binadik) adalah mengusulkan nama-nama WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif kepada pusat untuk mendapatkan PB, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pusat.
“Jangan salah paham. Tanggal 2/3 PB bukan hak mutlak, sebelum terbit SK yang tertera tanggal kapan menjalani proses Integrasi Pembebasan Bersyarat. Kami mengusulkan yang layak, bukan sembarang. Jadi hargai proses ini,” tegas Dian.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, memberikan arahan tegas namun membangun. Ia menekankan bahwa pengusulan PB maupun Korvei dilakukan secara selektif dan penuh pertimbangan.
“Kami tidak asal mengusul. Kalian yang hadir di sidang ini adalah mereka yang memenuhi syarat administratif dan substansi. Jaga sikap, jangan sampai melanggar,” pesan Kalapas.
Gunawan juga menekankan pentingnya menjaga integritas, terutama bagi WBP yang telah diberi kepercayaan sebagai Korvei. “Korvey bukan hanya pekerjaan, tapi amanah. Sekali kepercayaan rusak, sulit untuk kembali,” pungkasnya.
Dengan penuh harap, para WBP mengikuti sidang dengan tertib, menanti harapan besar mereka pada keputusan yang bisa mengubah masa depan mereka untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan berguna bagi masyarakat nantinya. (*)