Sorotanjurnalis.id – Komisi III DPR turut menanggapi kabar seorang warga binaan di Lapas Kelas IA Makassar, Fery yang diam-diam leluasa melakoni aksi kejahatan.
Kali ini, oleh Polres Gowa, Fery yang telah berstatus narapidana dalam perkara penyalahgunaan narkoba tersebut, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan online atau akrab disebut passobis.
Dalam menjalankan aksi dugaan penipuan online yang dimaksud, ia diduga kuat menggunakan sarana elektronik atau alat komunikasi di dalam lapas.
“Terkait dengan penggunaan handpone di dalam lapas, saya harap kanwil memeriksa petugas-petugas lapas yang bertugas, karena biasanya penggunaan handpone oleh warga binaan di lapas itu dibatasi,” ucap Supriansa via telepon, Senin (27/11/2023).
Ia mengingatkan, beberapa saat yang lalu sudah sering didengar bahwa narkoba banyak dikendalikan dari dalam lapas dan itu biasanya menggunakan handpone.
“Itulah sebabnya alat komunikasi dibatasi dan tidak boleh digunakan oleh warga binaan. kalaupun warga binaan ingin mempergunakan handpone, itukan ada waktunya,” tutur Supriansa.
Warga binaan atau narapidana, kata dia, bisa saja berkomunikasi dengan keluarganya, namun hal itu harus mendapatkan pengawalan, pengawasan hingga pemantauan oleh petugas lapas.
“Ada kan itu tempat yang memang disiapkan oleh lapas untuk berkomunikasi dengan keluarganya, ada tempatnya itu dan itu dipantau oleh sipir,” jelas Supriansa.