SOROTANJURNALIS.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) menangkap dua orang mahasiswa di Makassar pemesan cookies mengandung ganja.
Kedua mahasiswa yakni inisial MR (24) dan MR (27) itu ditangkap di Jalan Rappocini Raya Makassar pada Kamis 28 Desember 2023.
“Keduanya tertangkap tangan krn menguasai paket yang diduga berisi cookies mengandung ganja,” ucap Kepala Seksi Intelijen BNNP Sulsel, Syahril Said via pesan singkat whatsapp, Sabtu (6/1/2024).
Dari hasil interogasi sementara, kedua tersangka, kata Syahril, mengaku mendapatkan cookies mengandung ganja tersebut melalui pemesanan media sosial instagram yang dikirim dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
“Pengakuan tersangka, telah dua kali membeli cookies ganja dan untuk digunakan atau dikomsumsi bersama-sama,” ungkap Syahril.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka diancam dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Di mana, sebut Syahril, ancaman pidananya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Saat ini keduanya kita amankan di Rutan BNNP Sulsel Jalan Manunggal 22 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar,” terang Syahril.