MAROS – Kegiatan pemberian remisi kepada warga binaan di seluruh Indonesia digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (28/03). Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pejabat pada Direktorat Jenderal dan Kantor Wilayah, serta jajaran Lapas Kelas IIB Maros.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bukti nyata bahwa program pembinaan berjalan dengan baik. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan,” ujar Agus.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menyampaikan apresiasi kepada warga binaan yang mendapatkan remisi karena telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Kami terus berkomitmen memberikan pembinaan terbaik agar warga binaan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Remisi ini adalah hak yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik,” kata Imran.
Pada kesempatan ini, sebanyak 112 warga binaan menerima remisi sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Salah satu warga binaan yang menerima remisi turut mengungkapkan rasa syukur dan harapannya setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan ini. Remisi ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus berubah dan memperbaiki diri. Semoga suatu saat nanti saya bisa kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” tuturnya.
Kegiatan pemberian remisi berlangsung dengan tertib dan lancar. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan memanfaatkan program pembinaan sebagai bekal saat kembali ke masyarakat.(*)