Masamba – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba melakukan pengarahan dan sosialisasi kepada perwakilan Warga Binaan sebagai tindaklanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pencegahan peredaran Handphone (HP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Aula Rutan Kelas IIB Masamba. (27/05/2025)
Kegiatan pengarahan di hadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, Syamsul Bahri, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Pegawai Staf Rutan, Perwakilan Warga Binaan setiap kamar serta seluruh Warga Binaan Blok Wanita.
Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama pengarahan dilakukan kepada Warga Binaan blok laki-laki dan sesi kedua pengarahan dilakukan untuk blok wanita. Tujuan sosialisasi ini untuk memperkuat komitmen dalam mengatasi peredaran Narkoba dan HP ilegal di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Pengarahan dan Sosialisasi tersebut juga membahas mengenai Wartelpas yang telah disiapkan Rutan untuk dapat digunakan oleh Warga Binaan berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat mereka.
Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri dalam pengarahan dan sosialisasi tersebut menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan Handphone didalam Rutan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas komunikasi di dalam Rutan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba dan HP yang sering kali digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindakan kriminal dari Rutan/Lapas. Dan melalui Wartelpas kami pastikan komunikasi berjalan dengan aman dan sesuai aturan yang berlaku.” Ujarnya
Karutan Masamba, Syamsul Bahri, juga menyampaikan, akan menindak tegas jika ada yang bermain-main dengan narkoba dan hp.
“Saya akan menindak tegas dengan lakukan Register F dan mencabut SK Integrasi kepada Warga Binaan yang terbukti bermain-main dengan Narkoba dan HP.” Tegasnya
Sebelum kegiatan diakhiri, Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri mengajak kepada seluruh Warga Binaan untuk mengikuti proses pembinaan dengan baik karena ada sanksi tegas yang diperoleh jika berani melanggar aturan tersebut.
Melalui Kegiatan tersebut, diharapkan dapat mencegah peredaran Narkoba dan HP di lingkungan pemasyarakatan sekaligus sebagai upaya berkelanjutan yang dilakukan Rutan Masamba dalam mendukung program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.(*)