Makassar — Polrestabes Makassar mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama bulan Juni 2025. Dalam rentang waktu 1 hingga 25 Juni 2025, satuan reserse narkoba berhasil mengungkap total 65 kasus tindak pidana narkotika dengan 107 tersangka. Tak hanya menyelamatkan puluhan ribu jiwa, langkah ini juga diklaim mampu menghemat anggaran negara hingga Rp600 miliar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025), menjelaskan bahwa dari 107 tersangka yang diamankan, 102 di antaranya adalah laki-laki dan 5 perempuan. Dari jumlah tersebut, 10 orang diketahui berperan sebagai bandar, 27 sebagai pengedar, dan sisanya 79 orang merupakan pengguna.
“Selama operasi ini, kami juga berhasil menangkap 15 orang yang masuk dalam daftar target operasi (TO) Operasi Antik Lipu 2025,” ujar Arya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polrestabes Makassar mencatat sejumlah kasus yang menonjol. Salah satunya adalah penggagalan peredaran 4.554 butir pil mephedrone dari jaringan Surabaya-Makassar. Selain itu, polisi juga berhasil menyita 10 kilogram sabu dan 7.000 butir pil mephedrone dari jaringan Kalimantan-Makassar, serta 1,4 kilogram ganja yang diduga berasal dari jaringan Medan-Makassar.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan selama periode ini terdiri dari 11.554 butir pil mephedrone, 10,103 kilogram sabu, 1,4 kilogram ganja, dan 40 gram tembakau sintetis (sinte),” kata Arya.
Pengungkapan besar-besaran ini, menurut Arya, tidak hanya berdampak pada penegakan hukum semata. Berdasarkan analisis pihak kepolisian, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 73.652 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dari sisi ekonomi, penyelamatan tersebut setara dengan potensi kerugian sekitar Rp15 miliar.
“Yang paling penting, negara diuntungkan karena bisa menghemat anggaran rehabilitasi hingga Rp600 miliar. Jika diasumsikan satu pengguna memerlukan biaya rehabilitasi sebesar Rp8 juta, maka ini efisiensi luar biasa,” jelasnya.
Untuk memperkuat jerat hukum, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 127 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara minimal enam tahun.
“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami memberantas peredaran gelap narkoba, dan kami akan dorong agar pelaku utama bisa dijatuhi hukuman maksimal. Perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar-tawar,” tegas Arya.
Polrestabes Makassar juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Layanan pengaduan dapat diakses melalui hotline 110 maupun posko-posko pengaduan narkoba yang tersebar di wilayah kota Makassar.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Tanpa keterlibatan warga, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Ini musuh bersama yang harus kita lawan bersama pula,” tutup Arya.