TAKALAR – SELASA, 5 Agustus 2025 Kepolisian Sektor (Polsek) Pattallassang bersama Unit Resmob Polres Takalar yang di backup Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pembakaran satu unit mobil yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pattallassang Polres Takalar.
Pelaku berinisial MA alias B (22), warga Panrannungku, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, diamankan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Penangkapan dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Ditreskrimum Polda Sulsel, IPDA Abdillah Makmur, S.E., M.H.
Sebelumnya, peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di BTN Graha Ayu Lestari Blok A No. 11, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, yang menghanguskan mobil milik korban Kamaruddin, ST (44), seorang wiraswasta.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh tim gabungan, diperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pattallassang untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain:
• 1 buah korek api gas warna coklat-biru,
• 1 lembar baju warna hitam merk ILLUSION,
• 1 lembar celana jeans warna hitam merk LOIS.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pembakaran dilakukan dalam pengaruh minuman keras jenis ballo. Pembakaran dilakukan dengan cara menyulut korek api ke bagian kendaraan milik korban. Ucap Kapolsek Pattallassang Iptu Ahmad Saleh
Kapolsek Pattallassang menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Takalar AKBP SUPRIADI RAHMAN, S.I.K., M.M “Saya mengapresiasi kerja cepat dan sinergitas yang dibangun oleh jajaran Polsek Pattallassang, Resmob Polres Takalar, serta dukungan dari Tim Resmob Polda Sulsel. Ini menunjukkan komitmen kami dalam merespons cepat setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Saya juga mengingatkan kepada seluruh warga untuk menjauhi konsumsi minuman keras karena dapat memicu tindakan di luar kendali yang merugikan banyak pihak, bahkan bisa berujung pidana.”
Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak segan melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya potensi tindak pidana di sekitar.