Bulukumba – Kasus kekerasan yang diduga terjadi di ruang isolasi atau yang dikenal sebagai “sel merah” Lapas Kelas IIA Bulukumba terus menuai gelombang kecaman. Setelah PUKAT Sulsel mendesak keterlibatan DPR RI, kini Ketua Pandawa Patingalloang Sulawesi Selatan, Emil, secara tegas meminta agar Kalapas Bulukumba dicopot dari jabatannya.
Dalam pernyataan resminya, Emil menilai bahwa dugaan pembakaran pakaian dan kasur narapidana serta tekanan mental terhadap warga binaan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi pemasyarakatan.
“Tindakan semacam itu bukan hanya biadab, tapi juga melanggar aturan. Kalapas Bulukumba telah gagal menjalankan tugasnya secara profesional dan manusiawi,” ujar Emil, Selasa (5/8/2025).
Emil menegaskan bahwa tindakan tersebut melabrak Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 yang mengatur tata tertib lapas, di mana sanksi terhadap warga binaan wajib melalui mekanisme yang adil, jelas, dan tertulis. Ia juga menyinggung pelanggaran terhadap Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan hak atas perlakuan manusiawi tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun.
“Kita bicara soal nyawa dan martabat manusia. Bila Kalapas tetap dibiarkan menjabat, ini akan menjadi preseden buruk bagi sistem pemasyarakatan kita,” tegasnya.
Desakan pencopotan Kalapas Bulukumba menurut Emil, adalah langkah awal untuk membenahi tata kelola lapas yang selama ini kerap luput dari pengawasan publik. Ia mendesak agar Menteri Hukum dan HAM bertindak cepat sebelum kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan runtuh lebih dalam.
Sebelumnya, Ombudsman RI, ACC Sulsel, dan PUKAT Sulsel telah menyuarakan keprihatinan serupa. Semua pihak mendorong adanya investigasi independen dan transparan guna memastikan tidak ada pelanggaran HAM yang tertutupi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemenkumham terkait desakan pencopotan Kalapas Bulukumba. Namun tekanan publik diprediksi akan terus menguat, seiring bertambahnya dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil.