MAROS — Ikatan Alumni Universitas Negeri Makassar (IKA UNM) Kabupaten Maros resmi membuka layanan aduan bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) alumni universitas negeri makassar yang mengalami tindakan diskriminatif di lingkungan kerja. Langkah ini merupakan bentuk nyata pengawalan terhadap Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Ketua IKA UNM Maros Chaerul Syahab, S.Pd menyampaikan bahwa inisiatif ini muncul sebagai respons atas maraknya laporan kasus diskriminasi, mulai dari perlakuan tidak adil, pembatasan hak, hingga tekanan psikologis yang dialami oleh pendidik dan tendik.
“Kami ingin memastikan setiap guru dan tenaga kependidikan khususnya alumni Universitas Negeri Makassar merasa aman, dihargai, dan dilindungi sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Layanan aduan ini dapat diakses secara langsung melalui email resmi IKA UNM Maros [ikaunmmaros@gmail.com], Media Sosial Instagram [@ika_unm_maros] maupun secara daring melalui nomor resmi yang disiapkan. Setiap laporan yang masuk akan ditangani dengan prinsip kerahasiaan, verifikasi cepat, dan pendampingan berkelanjutan bagi pelapor.
Ketua IKA UNM Maros menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, serta lembaga terkait dalam menindaklanjuti setiap laporan agar sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur perlindungan pendidik.
Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum IKA UNM Maros, Ridzky Al Insyirah, S.Pd menambahkan bahwa layanan ini tidak hanya menerima aduan, tetapi juga akan memberikan edukasi hukum bagi para pendidik dan tendik agar memahami hak-hak mereka.
“Banyak guru dan tenaga kependidikan yang belum tahu bahwa mereka memiliki perlindungan hukum yang kuat. Sesuai arahan Ketua Umum, kami akan memastikan melakukan pendampingan sejak laporan masuk hingga kasus tuntas, termasuk memberikan arahan terkait langkah-langkah yang bisa ditempuh, tentunya dengan koordinasi pemerintah daerah, dinas pendidikan dan instansi terkait lainnya” jelasnya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan para guru dan tenaga kependidikan alumni Universitas Negeri Makassar dapat bekerja dengan tenang, fokus pada tugas profesionalnya, dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi.