Rutan Kelas IIB Sinjai melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) bagi narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/08).
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sinjai Ratnawati Arif, yang didampingi oleh Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah. Dengan rincian penerima remisi adalah sebanyak 97 Orang mendapatkan Remisi Umum I, dan 1 Orang Remisi Umum II atau langsung bebas, sementara itu untuk Remisi Dasawarsa sebanyak 130 Orang Narapidana dan 2 Orang Langsung Bebas.
Dalam kesempatan ini, Bupati Sinjai, Ratnawati Arif membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto yang menekankan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan berpartisipasi dalam program pembinaan.
“Selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, termasuk yang sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara,” demikian sambutan Menteri yang dibacakan oleh Bupati Sinjai.
Sementara itu, Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati Sinjai dan jajaran Forkopimda.
“Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Bupati, Bapak Wakil Bupati, dan unsur Forkopimda atas dukungan yang diberikan kepada Rutan Sinjai,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Karutan juga memberikan pesan khusus kepada seluruh warga binaan:
“Jadikanlah momentum hari ini sebagai awal baru untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Setelah kalian keluar dari sini, buktikan bahwa kalian layak mendapatkan kepercayaan yang telah diberikan,” tegasnya. (*)
Selain dilaksanakan pemberian remisi, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan melalui Rutan Sinjai memberikan penghargaan kepada Kepolisian Resor Sinjai atas bantuan terwujudnya keamanan dan ketertiban dilingkungan pemasyarakatan.