Watansoppeng – Sebanyak 92 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng memperoleh remisi pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.17/08/2025
Pemberian remisi ini menjadi wujud apresiasi negara kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) apabila memenuhi syarat administratif dan substantif.
Acara penyerahan remisi digelar di Baruga Rumah Jabatan Bupati Soppeng. Bupati Soppeng didampingi Kepala Rutan Watansoppeng menyerahkan remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan WBP.
Adapun rincian penerima Remisi Umum di Rutan Watansoppeng, yakni sebanyak 78 orang, terdiri dari 75 WBP laki-laki dan 3 WBP perempuan. Sementara untuk Remisi Dasawarsa, tercatat 92 orang menerima remisi, dengan rincian 89 laki-laki dan 3 perempuan.
Kepala Rutan Watansoppeng, M. Arfandy, menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara bagi WBP yang telah berkomitmen memperbaiki diri.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Pada akhirnya, tujuan besar pemasyarakatan adalah agar mereka siap kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif,” ujarnya.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para WBP semakin menyadari pentingnya menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta menumbuhkan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Peringatan Hari Kemerdekaan sekaligus menjadi momentum refleksi bagi seluruh warga binaan untuk meraih kemerdekaan sejati, yaitu kebebasan dengan tanggung jawab setelah kembali ke tengah masyarakat.