Pangkep – Dalam rangka menindaklanjuti pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa pada peringatan Hari Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia beberapa waktu lalu, Rutan Kelas IIB Pangkep menyediakan layanan konsultasi bagi warga binaan di Ruang Kunjungan, Sabtu (23/8).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan informasi mengenai sisa masa pidana dan hak-hak lainnya yang dimiliki warga binaan setelah menerima remisi. Warga binaan diberi kesempatan untuk menanyakan secara langsung kepada petugas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan status pidana, masa pidana serta prosedur lanjutan terkait hak integrasi.
Kasubsi Pelayanan, Djufri Rasyid menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen Rutan dalam memberikan kemudahan informasi kepada seluruh warga binaan.
“Konsultasi ini kami sediakan agar warga binaan dapat mengetahui dengan jelas dampak dari remisi yang telah mereka terima. Selain itu, mereka juga dapat mengetahui prosedur administratif lain yang berkaitan dengan hak integrasi,” ujar Djufri.
Selama konsultasi berlangsung, petugas memberikan penjelasan mengenai proses penghitungan sisa masa pidana pasca remisi, serta menjawab pertanyaan seputar layanan integrasi sesuai peraturan yang berlaku. Kegiatan ini mendorong keterlibatan aktif warga binaan dalam memahami proses pembinaan yang dijalani, serta memberikan ruang bagi mereka untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh jawaban secara langsung.