MAKASSAR – Kasus narkoba yang menyeret nama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Bulukumba, Ts, kembali memunculkan sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan di lapas. Pasalnya, leluasanya penggunaan handphone oleh napi diduga menjadi pintu masuk transaksi narkoba yang melibatkan jaringan luar lapas.
Kasus ini mencuat setelah Satuan Sabhara Polrestabes Makassar menangkap seorang pengedar bernama Muh. Ahsar yang selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Dari pengembangan kasus, Satnarkoba Polrestabes Makassar kemudian menelusuri keterlibatan Trisno yang saat itu menjalani hukuman di Lapas Bulukumba. Namun hingga kini, status hukum Trisno masih belum jelas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, hanya menyebut nama Ts masuk dalam pengembangan perkara. Namun ia enggan merinci peran ataupun status napi tersebut. Minimnya penjelasan resmi ini menimbulkan kesan penanganan kasus tidak transparan.
Kepala Lapas Bulukumba, Akbar Amnur, membenarkan bahwa Trisno pernah diperiksa penyidik Polrestabes Makassar. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui kelanjutan dari pemeriksaan itu.
“Pernah memang ada penyidik dari Makassar menggali informasi ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Ts sendiri mengaku sempat diperiksa terkait kasus temuan sabu seberat 300 gram.
“Diamankan di Pettarani oleh Patmor Sabhara, lalu diserahkan ke Satuan Narkoba. Itu sekitar empat bulan lalu,” katanya. Kini, ia telah dipindahkan ke Lapas Bone setelah beberapa kali berpindah lapas.
Sejumlah pemerhati hukum menilai kasus ini kembali memperlihatkan masalah klasik, di mana handphone yang masih leluasa digunakan napi di balik jeruji. Celah ini kerap menjadi alat utama bagi napi untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Tanpa pengawasan ketat dan keterbukaan dalam proses hukum, potensi transaksi narkoba berbasis lapas sulit diberantas. (Tim)