GOWA – Ketua Umum LSM GEMPAK-HAM, Emil Salim, S.E., S.H., mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa untuk segera mengevaluasi salah satu ASN PPPK bernama Ruslan, yang bertugas di SD Negeri Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Menurut Emil Salim, Ruslan diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dugaan tersebut meliputi indikasi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, hingga mengambil alih tugas dan tupoksi kepala sekolah secara sepihak.
“Perilaku ini jelas mencoreng citra ASN. Bahkan yang bersangkutan bertindak sewenang-wenang dengan melangkahi kewenangan kepala sekolah,” tegas Emil Salim dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti sikap Ruslan yang disebut-sebut menolak arahan kepala sekolah. Padahal, menurutnya, dalam sistem manajemen sekolah, setiap guru maupun ASN wajib tunduk pada pimpinan selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan aturan.
“Pernyataan ASN PPPK ini yang menolak mengikuti arahan kepala sekolah jelas sangat disayangkan. Hal itu bisa merusak sistem tata kelola sekolah,” ujarnya.
Untuk itu, Emil Salim meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pemberhentian kontrak kerja ASN PPPK atas nama Ruslan.
“Kami mendesak agar Kadis Pendidikan Gowa segera menindaklanjuti masalah ini sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Gowa,” tutupnya.