TAKALAR – Lonjakan masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terjadi di Polres Takalar, pasca pengumuman Pemerintah Kabupaten Takalar terkait daftar non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang lolos seleksi untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Pantauan di lokasi, Kamis (11/9/2025) siang, ratusan warga terlihat memadati ruang pelayanan SKCK di kompleks Mako Polres Takalar. Antrean panjang bahkan meluber hingga ke luar gedung pelayanan.
Menghadapi membludaknya pemohon, Kasat Intelkam Polres Takalar, AKP H. Asrullah. SH, mengambil langkah cepat dengan memperpanjang jam pelayanan.
“Berdasarkan instruksi Kapolres Takalar, pelayanan SKCK kami perpanjang hingga pukul 20.00 WITA,” kata AKP Asrullah.
Perwira pertama Polri itu juga menegaskan, masyarakat tidak perlu cemas jika belum sempat terlayani pada jam normal.
AKP Asrullah juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pihak lain, yang mengakibatkan adanya biaya tambahan yang tidak sesuai dengan yang telah diatur oleh negara.
“Tidak usah khawatir, petugas kami siaga penuh melayani masyarakat Takalar. Jika diperlukan, layanan akan tetap dibuka di hari libur untuk menyesuaikan kebutuhan. Termasuk jangan menggunakan jasa pihak lain dalam proses pengurusan yang kemungkinan meminta biaya tambahan diluar PNBP.,” tandasnya.