SOROTANJURNALIS.ID – LSM GEMPAK – HAM mendesak Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi Kapolsek Kajang beserta jajarannya, karena di nilai tidak mampu menegakkan supremasi hukum yang ada di wilayah Polsek Kajang, Kab. Bulukumba, Sulawesi Selatan. Jum’at (5/4/2024)
Emil Salim, Selaku ketua LSM GEMPAK-HAM menerangkan kronologis penyebab terjadinya insiden penganiayaan, Awalnya korban menagih utang sebesar Rp. 10.360.000, namun naasnya pelaku atas nama Nurmi Bin Daming justru menganiaya korban saat meminta uang yang dipinjamkan kepada pelaku, buntut dari insiden tersebut korban mengambil langkah hukum melaporkan perbuatan pelaku di Polsek Kajang Kab. Bulukumba, dan di ketahui korban bernama Masita beralamat di Dusun Lamantang, Desa Bonto Biraeng Kec. Kajang Kab. Bulukumba, ucapnya ke awak media
Sementara pelaku bernama Nurmi Bin Daming alamat Dusun Lamantang Desa Bonto Biraeng Kec.Kajang Kab. Bulukumba
Emil Salim melanjutkan, pada saat pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka malah melarikan diri ke Malaysia sejak 2018 sampai 2024, saat ini pelaku sudah kembali namun tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum yakni Kepolisian Sektor Kajang Kabupaten Bulukumba.
Sementara anak korban berharap mendapatkan keadilan dan pelaku di hukum sesuai perbuatannya,” tegasnya
Adapun alamat pelaku tepatnya di Dusun Tamalantang Desa Bonto Biraeng Kec. Kajang, Kab. Bulukumba,,” tandas Emil