SOROTANJURNALIS.ID – Rupbasan Makassar – Atas jalinan komunikasi yang baik antar instansi dalam lingkup Aparat Penegak Hukum , pada hari Senin kemarin, (10/06) 2024 pukul 16.30 WITA, menindaklanjuti surat Permohonan Pengeluaran Barang Bukti Sitaan dengan Nomor : B/1042/VI/RES.1.24/2024/Krimum.
Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum melaksanakan Penarikan/Pengembalian Barang Bukti berupa Dua Unit Mobil yang tersimpan di Rupbasan Kelas I Makassar.
Hal ini merupakan hasil dari Koordinasi langsung antar Rupbasan Makassar dengan seluruh pihak penitip Basan/Baran sebelumnya untuk meminta kejelasan status dalam rangka optimalisasi pemenuhan target kinerja yang telah diinstruksikan oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan anak dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Muh. Jahari Sitepu, S.H., M.H., yang diteruskan Oleh Kepala Rupbasan Makassar, Ahmad, S.Ag., M.H. dalam Focus Group Discussion (FGD) beberapa waktu yang lalu.
Adapun Basan yang dimaksud yaitu :
(Satu) Unit Mobil Honda Mobilio No.Pol DD 1095 RV Warna Emas Metalik
(Satu) Unit Mobil Toyota Avanza G.13 M/T warna Putih No.Pol. DD 1058 DC An. Pemilik Ifan Yosef Palesang dan dikembalikan kepada pihak penitip An. IPTU. Muhammad Nur Usman, S.H., M.H. ( Penyidik Dirkrimum Polda Sulsel ).
Diterima langsung oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Syahruddin, S.H.I., berkas permintaan penarikan/pengembalian dari pihak penyidik kemudian diproses untuk kemudian dibuatkan berita acara pengeluaran oleh Staf Subsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan sesuai SOP.
Kegiatan berlangsung aman dan terkendali yang terlaksana pada Gudang Terbuka yang dibantu pengawasan oleh petugas Regu Pengamanan Siang oleh Sdr. Kusnan Sanusi
Kepala Rupbasan berharap agar tindak lanjut terhadap Basan yang sudah lama tersimpan di Gudang Penyimpanan Rupbasan Makassar, dan belum atau tidak memiliki kejelasan status hukum yang tetap (Inkracht) dapat teratasi dan menjadi solusi bersama dengan tetap mengedepankan Soliditas dan Sinergitas antar Mitra APH demi pemajuan hukum yang berkeadilan.