SOROTANJURNALIS.ID -;Pada Selasa (11/06) pukul 15.30 WITA, Rupbasan Kelas I Makassar, melalui Kepala Rupbasan Kelas I Makassar, menerima Titipan Benda Sitaan (Basan) Berupa 6 (Enam) Unit Benda Sitaan Negara (Basan) berupa properti dan barang bergerak lainnya dari penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terdakwa *Syahrul Yasin Limpo* selaku Menteri Pertanian Periode 2019-2024 yang berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/121/DIK.01.05/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang dititipkan oleh Sdr. Achmad Faisal selaku ketua Tim Komisioner KPK RI.
Adapun Basan ini terdiri dari :
– 1 ( Satu) Unit Mobil Mobil New Jimny Warna Ivory No.Pol DD 378 XX ,No.Rangka:1156333-101488
– 1 ( Satu) Unit Motor Honda X-ADV 750 CC Warna silver No.Pol B 4491 KTG
– 1 ( Satu) Unit Mobil Merk Mercedes Benz Spinter Warna Putih No.Pol DD 1481 HIJ
– 1 ( Satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar Warna Putih No.Pol B1686 HM
– Tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Kompleks BTN CV. Dewi Blok B4/14, Kel. Pandang. Kec. Panakkukang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
– Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat si Jalan Jalur Dua No.8 RT.01/RW.03 Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat – Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah proses Berita Acara Penelitian dan Berita Acara serah-terima, Basan Kemudian disimpan pada Gudang Terbuka dan Gudang Tertutup, sesuai dengan klasifikasi jenis dan mutu Barang. Adapun Basan berupa properti (Harta Tidak Bergerak) dilaksanakan penyimpanan sesuai dengan tempat asalnya, yang akan menjadi tanggung jawab Pihak Rupbasan Kelas I Makassar yang akan dilaksanakan perawatan, pengawasan, serta pengelolaan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Kepala Rupbasan Kelas I Makassar, *Ahmad, S.Ag., M.H.* menginstruksikan jajarannya melalui Kepala Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan, *Syahruddin S.H.I.* untuk melaksanakan proses identifikasi dan registrasi dirangkai dengan melaksanakan perawatan berkala pada jadwal yang telah ditentukan yang akan dilaksanakan oleh Staf Administrasi dan Pemeliharaan.