MAROS — Senin, 21.10.2024. Perogram nasional PTSL tahun 2024 dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Adanya indikasi pungutan yang dibebankan ke warga yang mengurus PTSL diluar dari biaya yang sudah disepakati sebesar Rp.250. 000 terindikasi membengkak menjadi Rp.500.000 sampai Rp.2 000.000.
Amir Kadir menjelaskan, indikasi modus yang gunakan oleh oknum pejabat adalah membuatkan masyarakat surat keterangan garapan, lebih lanjut narasumber menjelaskan,
Saat perogram PTSL ini di sosialisasikan, pihak penegak hukum, kejaksaan negeri Maros menyampaikan, bahwa pintu kejaksaan terbuka lebar untuk pengaduan ketika masyarakat menemukan indikasi pungli dalam pelaksanaan program ini.