WATANSOPPENG – Dalam upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Tim Penilai Mandiri (TPM) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan verifikasi lapangan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data yang disampaikan pada saat desk evaluasi dengan kondisi nyata di lapangan terkait pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
Selama verifikasi, TPM tidak hanya meninjau dokumen administratif, tetapi juga berinteraksi langsung dengan pegawai rutan, mengamati pelaksanaan tugas sehari-hari, dan memeriksa berbagai inovasi yang diterapkan di Rutan Kelas IIB Watansoppeng. Tim penilai juga meninjau fasilitas pelayanan, termasuk ruang kunjungan, blok hunian, area bimbingan kerja, klinik, dapur, serta ruang pengaduan.
Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng menyampaikan bahwa rutan telah mengimplementasikan berbagai inovasi untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Inovasi-inovasi ini diharapkan dapat mendukung tercapainya standar pelayanan yang sesuai dengan persyaratan WBK.
Verifikasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan integritas pelayanan dan komitmen Rutan Watansoppeng untuk mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, sehingga pelayanan publik yang lebih baik dan transparan dapat terwujud.