GOWA — Security skincare NRL di duga melakukan tindakan melanggar kebebasan pers saat dua Jurnalis hendak menjalankan tugas jurnalistik
Pasalnya security tersebut mengambil gambar kedua wartawan Lensacamera.com saat hendak bersilaturahmi ke rumah owner NRL dengan tujuan hendak mengkonfirmasi langsung Sabtu, (4/1/25)
AL (security) secara tiba-tiba mengambil foto kedua jurnalis itu yang salah jurnalis melihat AL bersembunyi di balik seorang lelaki yang tak lain adalah karyawan NRL
Karena tak terima, kedua jurnalis itu di foto, seorang diantaranya bertanya ke security itu mengapa mengambil foto mereka berdua, dan mengirimnya ke group WhatsApp NRL, alasannya bahwa itu adalah untuk pelaporan ke owner
“Tabe, kenapa kita lempar fotoku berdua ke group WhatsApp NRL yek…kita tauki aturan undang-undang yek…? Ucap salah seorang jurnalis
Security menjawab, “ini perintah owner, siapa pun kesini wajib di foto,” tutur security
“Sekiranya pakaiki adat yek,…kalau mauki mengambil foto kami jangan seperti ini, “kulaporko nah pelanggaran UU ITE, ketemu di polres ki nah bos,…tegas jurnalis tersebut
Salah seorang jurnalis yang fotonya disebarkan di group WhatsApp lanjut menegaskan, “ingatko bos kulaporko…jelas pelanggaranmu dan sanksi terhadap pelanggaran hak cipta yang berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Undang-Undang ITE
Pelaku penyebaran foto tanpa izin juga dapat dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).