MAKASSAR — Timsus 2 Satresnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Peredaran narkoba 3 Kg Sabu di Awal 2025
Setelah berhasil mengungkap 30 kg narkoba di akhir tahun 2024, Timsus 2 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kembali mengungkap peredaran gelap narkotika sebanyak lebih dari 3 kg di awal Januari 2025.
Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, merilis kasus tersebut di Lobi Mapolrestabes Makassar pada Kamis (9/1/2025) sore.
Empat Lokasi Pengungkapan
Brigjen Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan pada 6 dan 8 Januari 2025 di empat lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi:
1. Jl Pengayoman, Kecamatan Panakkukang
2. Jl Bonto Bila, Kecamatan Manggala
3. Jl Poros Kota Parepare-Sidrap
4. Jl Nusantara Karya, Bukit Harapan, Kota Parepare
“Dari keempat lokasi ini, kami mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kg. Ada tiga pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial RS, HB, dan NR. Selain itu, ada dua orang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni An dan DN,” ujar Ngajib.
*Jaringan Lintas Provinsi*
Ngajib mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang beroperasi di Kota Makassar, Parepare, dan Palu, Sulawesi Tengah. Mereka memiliki peran berbeda dalam distribusi narkoba.
“Sebagian pelaku bertugas menjemput barang dari Palu, sementara lainnya mengedarkan narkoba di Parepare dan Makassar,” jelasnya.
*Metode Operasi dan Barang Bukti*
Pelaku menggunakan media sosial, seperti Instagram, untuk mengedarkan narkoba. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil yang digunakan sebagai sarana pengambilan barang.
“Kami menduga barang ini telah diedarkan saat malam tahun baru, karena pengungkapan ini hanya berselang beberapa hari setelah penemuan 30 kg sabu di akhir 2024,” kata Ngajib.
*Ancaman Hukuman dan Dampak Positif*
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp 4,5 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sedikitnya 15 ribu jiwa dari bahaya narkoba jenis sabu,” pungkas Ngajib.