MAROS — Pada tanggal 21 Oktober 2024, Aliansi Advokasi Demokrasi Kabupaten Maros (AKSI Maros) secara resmi melayangkan somasi kepada Jumaedi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga terjadi dalam rangkaian persiapan Pilkada Kabupaten Maros.
Tuduhan ini timbul dari informasi yang berkembang di masyarakat terkait pertemuan antara Ketua KPU Maros dengan para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Maros di kediaman pribadi Jumaedi.
Dalam pertemuan tersebut, Jumaedi diduga memberikan pengarahan yang memihak, khususnya mengarahkan Ketua-ketua PPK untuk tidak memilih kotak kosong dalam Pilkada yang akan datang.
Lebih lanjut, ia juga diduga mengancam bahwa jika kotak kosong menang, maka para Ketua PPK dan bahkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak akan dipilih kembali sebagai penyelenggara pemilu di masa depan.
Dugaan tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar netralitas dan independensi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu, Sebagai lembaga yang diamanatkan untuk menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi, KPU wajib menjaga jarak dari kepentingan politik praktis serta bertindak secara profesional dan imparsial.
Tindakan mobilisasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon, apalagi melalui ancaman, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
AKSI Maros dalam somasinya mengacu pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No. 2 Tahun 2017, yang mengatur kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dugaan pelanggaran ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap netralitas penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Sebagai aliansi yang berkomitmen menjaga demokrasi yang sehat, AKSI Maros menyerukan peringatan keras kepada Ketua KPU Kabupaten Maros agar segera menghentikan tindakan yang diduga memihak ini. Aliansi ini menuntut Jumaedi untuk segera memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut dan menjamin bahwa tidak ada upaya lebih lanjut untuk menggerakkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Netralitas dan integritas penyelenggara pemilu adalah fondasi dari demokrasi yang adil. Oleh karena itu, segala tindakan yang merusak netralitas tersebut harus segera dihentikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPU serta kedaulatan rakyat Maros dalam proses pemilihan yang bersih dan transparan. */Syafar