Sorotanjurnalis.id – Kasus pembusuran di Jalan Abubakar Lambogo Makassa, kini memasuki babak baru, 3 di pulangkan dan 3 sudah di tetapkan sebagai tersangka, Jumat 01/12/2023.
Menurut Kapolsek Makassar Kompol Andi Aris Abubakar, SH,MH. yang ditemui di Jalan Lanto Daeng Pasewang pihaknya memulangkan tiga orang itu bukan pelaku dan bukan di lepas tapi ketiganya adalah saksi dengan masing-masing inisial AN, ABD dan RK
Memurut Andi Aris Abubakar Yang di tahan saat ini adalah Lk Muh. Akbar yang merupakan pelaku utama pembusuran dan Lk Farhat ditetapkan sebagai tersangka dengan Kasus Lembaran Negara (LN), sementara 1 DPO masih tahap pengejara oleh aparat.
Sebelumnya Polsek Makassae mengamankan empat pelaku pembusuran yakni Akbar Syaputra (22) dan tiga orang pelajar berinisial MFA (17), MRR (17), dan ANA (18). Mereka masing-masing dibekuk pada lokasi berbeda di Makassar
Motif Pembusuran tersebut bermula saat kelompok korban dan kelompok pelaku mempunyai permasalahan yang belum terseleaiakan, belakangan kelompok korban melakukan penyerangan ke kelompok pelaku di sekitar wilayah Jalan Gunung Lokon.
“Kelompok pelaku kemudian melakukan penyerangan balik ke tempat kelompok korban dengan cara melontarkan anak panah sehingga menimbulkan korban, di mana korban tertancap busur di bagian kepalanya ” Terangnya