MAKASSAR — Puluhan mahasiswa dan pemuda yang bergabung dalam organisasi GARIS INDONESIA lakukan unjuk rasa terkait perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan limbah domestik didepan RM Dadar Beredar J.L Alauddin Perbatasan kota Makassar (Senin, 24 Februari 2025).
Unjuk rasa yang dilakukan oleh GARIS INDONESIA diwarnai dengan pembakaran ban dan sedikit kericuhan terhadap pengelola Rumah Makan yang terkait.
“Rull selaku jendral lapangan menyampaikan dalam orasinya bahwa RM Dadar Beredar memberikan dampak buruk terhadap pengguna jalan dikarenakan RM Dadar Beredar menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkiran yang menimbulkan kemacetan, apa lagi tempat RM Dadar Beredar berada di titik sentral pengguna jalan yaitu perbatasan kota Makassar.” ujar Rull
Selain itu, Aturan sudah jelas yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selain itu adapula Perda Kota Makassar No.1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Aturan tersebut harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh Masyarakat terkhususnya di Kota Makassar Bagi Pelaku Usaha yang bergerak pada penyediaan Makanan dan Minuman memiliki sebuah regulasi terkait pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas pelaku usaha tersebut. Sehingga pelaku usaha harus dan wajib mentaati aturan yang berlaku. Dan juga dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 88 ayat (1) menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
“Simpa Selaku orator juga menyampaikan keresahannnya karena kami menduga pihak dari RM Dadar Beredar sangat mengganggu aktivitas perjalanan karena bahu jalan yang semestinya tidak dijadikan lahan parkir tetapi malah digunakan seenaknya sampai-sampai kemacetan sering terjadi dijalan ini, hal ini sangat jelas melanggar peraturan yang tertuang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir di bahu jalan dilarang karena dapat mengganggu pengguna jalan lain dan berisiko untuk kendaraan itu sendiri ¹.”
“Lore sebagai orator juga menyampaikan dengan jelas Dari Hasil advokasi kami, adanya pelaku usaha yang memiliki tempat usaha Bernama dadar beredar diduga telah melangguran aturan yang berlaku. Yang dimana kami telah menduga bahwa limbah yang dikeluarkan oleh RM. Dadar Beredar itu tidak sesuai aturan yang berlaku. Drainase yang berada didepan RM. Dadar Beredar itu mengeluarkan bau tidak sedap (Busuk) sehingga mengganggu lingkungan sekitar dan berpotensi meracun Masyarakat akibat bau tersebut. Diduga bau tersebut berasal dari limbah RM. Dadar Beredar. Selain itu kami duga bahwa RM Dadar Beredar tidak memiliki atau mengantongi izin usaha operasional ada TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang bergerak pada penyediaan makanan dan minuman. Melihat kondisi tersebut kami melakukan sebuah aksi unjuk rasa sebab kamı duga RM Dadar Beredar melanggar aturan yang berlaku.”
Aksi kami tidak hanya akan berhenti disini tapi kami akan melakukan aksi demonstrasi di DPRD kota Makassar, Balai kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup dan apabila aspirasi kami tidak di indahkan maka kami akan kembali datang dengan gelombang massa yang lebih besar “ujar Rull mempertegas ketika menutup orasinya”.
Diketahui tuntutan yang dibawa oleh GARIS INDONESIA sebagai berikut
1. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar untuk menindaki RM Dadar Beredar
2. Meminta kepada DPRD Kota Makassar untuk melakukan sidak pada Pelaku Usaha yang melanggar aturan yang berlaku
3. Tutup RM Dadar Beredar yang diduga menggar aturan Pengelolaan Limbah dan Aturan Terkait lalu lintas.
4. Tutup RM. Dadar Beredar yang diduga tidak mengantongi izin usaha (TDUP)
5. Tegakkan Aturan yang berlaku