MAKASSAR — Hebohnya perbincangan publik secara nyata maupun di medsos soal produk kosmetik skincare di Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassar yang di duga mengandung bahan merkuri menuai banyak tanggapan
Salah satu yang menanggapi hal tersebut yakni Ketua LSM Gempak-Ham, Emil Salim S.E., S.H.,
Melihat pernyataan bapak Irjenpol Yudhiawan selaku Kapolda Sulsel telah menginstruksikan kepada tim untuk menyelidiki sejumlah produk skincare di Sulawesi Selatan yang terindikasi mengandung merkuri, dan bapak Kapolda akan mengambil langkah hukum
Emil mengatakan bahwa akan ikut mengawal kasus penyelidikan dan siap memberantas segala produk skincare yang terindikasi menggunakan bahan merkuri
“Maka dari itu saya selaku Ketua Umum LSM Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi Hak Asasi Manusia (GEMPAK-HAM) akan mengawal kasus penyelidikan tersebut dan siap memberantas segala produk skincare yang terindikasi menggunakan bahan merkuri,” ucap Emil
Emil melanjutkan, “Karena jelas secara undang undang Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dan kemudian barang siapa memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar., “pungkas Emil.