MAKASSAR – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa bekerjasama dengan LBH Chandra and Partners Law Firms dan Rutan Makassar untuk meningkatkan keadilan bagi tahanan Rutan Kelas I Makassar. Sabtu, 22/02.
Dengan tema “Penegakan Supremasi Hukum Terhadap Hak-hak Tahanan” yang dilaksanakan di aula terbuka Rutan Makassar. Kegiatan dibuka oleh sambutan Ketua BEM FH Unibos, Ardi Reski G, yang kemudian dilanjutkan oleh Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Abd. Jalil, menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam memberikan pemahaman terkait hak-hak tahanan selama proses peradilan.
“Sebagai tahanan baru di Rutan Makassar, hak atas pengetahuan hukum merupakan hal mendasar. Kegiatan ini penting agar selama proses peradilan, tahanan punya kesadaran atas hak-haknya, dan tentu saja hanya karena berstatus sebagai tahanan dan masuk ke dalam rutan belum tentu akan di sini selama bertahun-tahun lamanya, selalu ada kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik setiap hari,” ungkapnya dalam sambutan pembukaan.
Bertindak sebagai narasumber dalam penyuluhan ini adalah Ray Gunawan Lasmu, S.H., advokat dari Chandra and Partners Law Firm, yang memberikan materi terkait hak-hak dasar tahanan selama dalam proses peradilan.
Ia menekankan pentingnya pemahaman tentang hak-hak selama proses pidana, seperti hak atas pendampingan hukum oleh penasihat hukum, bahkan jika secara ekonomi tidak mampu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tetap dapat melakukan pendampingan hukum secara cuma-cuma selama menunjukkan surat keterangan tidak mampu. Hak lainnya meliputi hak untuk menjalankan ibadah, hak mendapatkan perawatan, hak pendidikan dan pengajaran, hak pelayanan kesehatan dan makanan, hak pengaduan dan keluhan, hak pelayanan sosial, dan hak untuk menerima dan atau menolak kunjungan.
Acara pun dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara tahanan Rutan Makassar dan narasumber.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya penyuluhan hukum ini.
“Kami harapkan para tahanan mampu memahami materi yang disampaikan sebagai bekal penting selama berada dalam Rutan Makassar dan menjalani proses peradilan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini sangat diperlukan Rutan kelas I Makassar untuk meningkatkan kesadaran hukum para tahanan.(*)