Maros – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros mengikuti kegiatan pemberian remisi umum dan dasawarsa bagi warga binaan, yang dipusatkan di Lapangan Pallantikang, Kantor Bupati Maros, Minggu (17/8).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Maros bersama unsur TNI, Polri, dan instansi terkait. Remisi umum diberikan sebagai wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Pada kesempatan ini, sebanyak dua orang warga binaan Lapas Kelas IIB Maros memperoleh remisi khusus yang membuat keduanya langsung menghirup udara bebas setelah upacara penyerahan. Suasana haru dan bahagia menyelimuti momen tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara bagi mereka yang mau berubah menjadi pribadi lebih baik,” ujar Imran.
Dengan adanya pemberian remisi ini, Lapas Kelas IIB Maros berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan, sehingga warga binaan yang kelak bebas benar-benar siap kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif.