BAROMBONG, GOWA — Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Gowa, turun langsung memfasilitasi penyelesaian kasus pencurian pisang melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) di Polsek Barombong, Selasa (19/8/2025).
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial R, yang kehilangan pisang di kebunnya di Jalan Poros Tangalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Minggu (17/8/2025). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial E, yang kemudian mengakui perbuatannya.
Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan dan adanya itikad baik dari korban untuk memaafkan, perkara ini diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan program Polri yang mengedepankan pendekatan humanis.
“Restoratif Justice bukan berarti melemahkan hukum, tetapi menghadirkan keadilan yang menyejukkan, mengedepankan musyawarah, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” jelasnya.
Proses mediasi yang dihadiri keluarga kedua belah pihak dan pemerintah setempat berlangsung kondusif. Korban akhirnya memaafkan pelaku setelah mendengar pengakuan dan janji dari yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang disaksikan langsung oleh Kapolres Gowa.
Sebagai wujud kepedulian, Kapolres Gowa turut menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako dan uang tunai kepada korban maupun pelaku guna meringankan beban hidup keduanya. Ia juga mengapresiasi kebesaran hati korban yang bersedia memaafkan.
“Kami berharap penyelesaian ini menjadi pelajaran berharga, baik bagi pelaku maupun masyarakat, bahwa setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi tanpa menghilangkan nilai hukum,” tutup Kapolres.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, kasus pencurian pisang ini resmi dinyatakan selesai secara kekeluargaan di Polsek Barombong.