Parepare – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., melaksanakan koordinasi dengan Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, S.E., M.H., di Kantor Wali Kota Parepare. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang ditujukan kepada para Gubernur dan Kepala Daerah di seluruh Indonesia, termasuk Wali Kota Parepare.Senin (27/07),
Dalam pertemuan tersebut, Kalapas menyampaikan maksud dan tujuan dari surat tersebut, yaitu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana, serta Pengurangan Masa Pidana Umum dan Dasawarsa bagi Anak Binaan. Pemberian remisi ini akan dilaksanakan secara nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada tanggal 17 Agustus 2025 mendatang.
Selain membahas teknis pemberian remisi, Kalapas juga menyampaikan laporan terkait berbagai program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang telah dan tengah dilaksanakan di Lapas Parepare. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, inklusif, dan produktif.
Wali Kota Parepare menyambut baik upaya sinergitas ini dan menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan remisi serta kegiatan pembinaan di Lapas Parepare sebagai bentuk komitmen bersama dalam membina narapidana agar siap kembali ke masyarakat secara positif dan berdaya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan remisi tahun 2025 dapat berjalan lancar, tertib, dan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, kepatuhan terhadap hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (*)