MAKASSAR — Laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Polrestabes Makassar terhadap Darwis warga Jalan Datuk Patimang Kota Makassar hingga kini belum juga ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Polrestabes Makassar,
Diduga oknum penyidik Reskrim Polrestabes Makassar melakukan pembiaran, pasalnya pelaku penganiayaan dan pengeroyokan sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Harusnya pihak penyidik Reskrim Polrestabes Makassar sudah mengambil langkah tegas sesuai supremasi hukum yang berlaku terhadap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut bukan membiarkan pelaku bebas berkeliaran
Laporan kami hingga sampai sekarang ini belum di tindak lanjuti, itu terlihat karena kami melapor di tahun 2023 dan sekarang sudah tahun 2024”, ucap Darwis,kepada awak media.
Ia juga berharap agar pelaku cepat di tahan dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami dari kerabat Darwis berharap kepada pihak oknum polisi Polrestabes Makassar agar segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, dan pengeroyokan, harusnya laporan Darwis ini sudah ada Perkembangannya.”harapnya.
Keluarga Darwis pun berharap polisi tidak tebang pilih dan diskriminasi terhadap kasus tersebut meski telah lama terjadi.Menurutnya, polisi harus bersikap tegas dan menangkap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.