SOROTANJURNALIS.ID – Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2(dua) alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka dengan inisial M selaku Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh organisasi masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo tahun 2021.
Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh organisasi masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo tahun 2021 berdasarkan surat penyidikan kepala kejaksaan Negeri Wajo Nomor: Print-02/P.4.19/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023 Jo.Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: Print-02.a/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 Jo.Surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: print -02.b/P.4.19/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember,tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP untuk menetapkan sodara. M selaku ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024
Bahwa tersangka M disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 subsidir pasal 3 Jo. Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik yang dikordinator oleh ANDI TRISMANTO,S.H selaku kepala saksi tindak pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas llB Sengkang.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:
1.Alasan subyektik(Berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu:
Dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan obyektif (Berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu :
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor:700.01.2.1/213.1/DH/V/itda tanggal 22 Desember 2023.