SOROTANJURNALIS.ID – Kepala Lapas llA Parepare melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan 18 stakeholder mulai dari lembaga pemerintahan, pendidikan, BUMN hingga IKM dan pelaku usaha lainnya dalam rangka percepatan penyelenggaraan pemasyarakatan yaitu untuk mempercepat pelaksanaan implementasi akuntabilitas kinerja organisasi dan kinerja anggaran, dan pelaksanaan reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas dukungan manajemen, pembentukan regulasi, pelayanan dan penegakan hukum, serta pemajuan dan penegakan HAM sesuai Rencana Strategis (Renstra) serta mendorong tercapainya program prioritasKamis, 25 Januari 2024.
Adapun 18 stakeholder yang melakukan penandatanganan kerja sama dengan Lapas IIA Parepare adalah sebagai berikut
Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkep,
Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare
Dinas Pertanian, Kelautan Dan Perikanan Kota Parepare
Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare,
Dinas Perpustakaan Kota Parepare,
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Parepare,
Politeknik Pertanian Negeri Pangkep,
Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada,
Fakultas Ushuluddin Adab Dan Dakwah IAIN Parepare,
Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Kota Parepare,
LBH Citra Keadilan Kota Parepare,
PT. Telkom Plaza Parepare,
Yayasan LPK Yani,
YPA Handayani Kota Parepare,
UD Kembar Jepara Furniture,
ABS Teknik Interior Sidrap,
Sablon AR Jaya,
LPK Satria.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH menyampaikan dalam sambutannya bahwa pada dasarnya ruang lingkup pembinaan dapat dibagi ke dalam dua bidang yaitu
Pembinaan Kepribadian,
Pembinaan Kemandirian.
Dimana proses Pemasyarakatan merupakan proses integrasi yang menggalang semua aspek potensi kemasyarakatan secara integral oreinted antara satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan dan gotong royong terjalin antar warga binaan pemasyarakatan, masyarakat dan petugas. Oleh karena itu dalam perspektifnya perlakuan terhadap narapidana tidak mutlak harus berupa penutupan dalam lingkungan bangunan Lembaga pemasyarakatan, melainkan adanya jalinan dan kontak dengan masyarakat. Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam pembinaan terhadap narapidana sehingga tercapai tujuan dari proses pemasyarakatan itu sendiri, yaitu agar narapidana Tidak melanggar hukum lagi,
Dapat berpartisipasi aktif dan positif dalam pembangunan (Manusia Mandiri),
Hidup berbahagia dunia dan akhirat
membangun manusia mandiri.
Untuk itu Lapas IIA Parepare harus membangun kerjasama yang baik dengan lembaga pemerintahan, pendidikan, BUMN hingga IKM dan pelaku usaha lainnya
Hadir Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Julius Upa mewakili PJ Wali Kota Parepare dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama menyampaikan, Lembaga Pemasyarakatan adalah salah satu pranata hukum yang tidak dapat dipisahkan dalam kerangka besar bangunan hukum di Indonesia, khususnya dalam kerangka Hukum Pidana
Sumbangan yang diberikan salah satunya dalam hal pembinaan terhadap narapidana selama menjalani masa-masa hukumannya di penjara. Tujuan dari pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare yang berkolaborasi dengan institusi-institusi lain baik pemerintah maupun swasta, adalah agar narapidana tidak mengulangi lagi perbuatannya dan bisa menemukan kembali kepercayaan dirinya serta dapat diterima menjadi bagian dari anggota masyarakat. Selain itu, pembinaan juga dilakukan terhadap pribadi dari narapidana itu sendiri
Melihat dari instansi-instansi dan SKPD-SKPD yang hadir, serta hadir juga dari pihak swasta, menandakan bahwa pelatihan yang diberikan nantinya merupakan pelatihan keterampilan kerja yang berbasis masyarakat. Tentu pelatihan ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada para pencari kerja serta mempersiapkan manusia yang terampil memiliki jati diri yang siap menjadi manusia mandiri dan membuka peluang usaha bagi masyarakat lainnya di masa yang akan datang
Pemerintah Kota Parepare mendukung sepenuhnya peningkatan sumber daya manusia di Lapas Kelas IIA Parepare ini. Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kota Parepare yang diwakilkan kepada beberapa SKPD tadi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare yang membahas kerjasama tentang optimalisasi pelayanan pembinaan terhadap warga binaan
Melalui pelayanan dengan jalinan kerjasama ini pemerintah berkesempatan untuk bekerja sama dengan pihak lain melalui Organisasi Perangkat Daerah yang berada dalam lingkup Pemerintah Kota Parepare
Misalnya Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Perpustakaan, sehingga warga binaan Lapas yang selama ini dipandang sebelah mata menjadi SDM yang produktif dan inspiratif di tengah-tengah masyarakat
Pemerintah Kota Parepare berharap program kerjasama dan kolaboratif ini dapat berjalan terus menerus sehingga dapat membantu warga binaan lapas untuk beradaptasi di lingkungan masyarakat nantinya setelah menyelesaikan masa hukumannya
Pemerintah Kota Parepare siap memfasilitasi apapun kebutuhan dari program ini.
PJ Walikota Parepare sangat mengapresiasi langkah strategis Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, Amd.IP, SH dalam meningkatkan kualitas pelayanan bimbingan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan
Terakhir Kepala Lapas IIA Parepare beserta seluruh jajaran dan seluruh warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare mengucapkan beribu terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kota Parepare dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktifitas Pangkep, rekan-rekan Perguruan Tinggi Institut Agama Islam Negeri Parepare dan Institut Andi Sapada Parepare, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Parepare, Kepala Sekolah Luar Biasa Kota Parepare, rekan rekan kemitraan Lembaga Pelatihan Kerja, wirausahawan di Kota Parepare atas bantuan, perhatian, kepedulian, bimbingan, arahan dan kerjasamannya selama ini.
Lapas Kelas IIA Parepare bersungguh-sungguh dalam komitmen mewujudkan hak hak warga binaan selama menjalani masa hukuman
Sehingga, selama dalam lapas, warga binaan mendapatkan hak-haknya secara paripurna. Dengan demikian, Lapas Kelas IIA Parepare sukses dalam melaksanakan amanah Undang-undang Dasar 1945 khsusunya pada Pasal 18 yang memuat tentang hak-hak warga negera Indonesia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.