MAKASSAR — Beredarnya pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) saat melakukan penangkapan razia ilegal Sat Lantas Polrestabes yang melibatkan salah satu oknum lantas polrestabes makassar berinisial AIPTU ARF SB, berapa hari yang lalu, perlu diluruskan.
Setelah dilakukan investigasi menyeluruh oleh pihak sat lantas polrestabes,ditemukan fakta bahwa informasi pemberitaan tersebut belum jelas Faktanya, dan diduga adanya kekeliruan, Makassar, Senin (21/1/25)
Pertemuan tersebut dihadiri oleh kanit patroli AKP Slamet Sugiarto ,IPDA Sukarman (panit 1) dan AIPTU ARF (SB) yang bersangkutan.
Aiptu Arif mengatakan ini hanya miskomunikasi antara saya sama pelanggar yang ada di dalam gambar tersebut, sehingga tayangnya berita di media online.
“Saya memang yang menyuruh masuk kedalam pos trus menanyakan kelengkapan surat berkendara, tapi ternyata mereka tidak dilengkapi dengan surat ijin mengemudi (sim) karena mereka tidak bisa memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM) maka AIPTU ARF (SB) memperlihatkan surat tilang dan denda kepada mereka, sambil menjelaskan denda yang harus di bayar kalo tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) ucapnya Aipda Arf
Lanjut, mereka mengatakan kami minta maaf pak, kami memang salah kalo bisa jangan ditahan (tilang).
Setelah mereka sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, AIPTU ARF (SB) hanya memberikan teguran agar jangan sampai kejadian ini terulang kembali, tutupnya
Ditempat yang sama AKP Slamet Sugiarto selaku Kanit Patroli mengatakan saya selaku Kanit Patroli meminta maaf atas kejadian yang terjadi dan kesalahpahaman yang beredar dimedia online, “saya pribadi dengan tegas sudah menegur dan memberikan arahan agar kedepannya jangan sampai terulang lagi,” utupnya.