SOROTANJURNALIS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang memberikan tanggapan usai kabarnya sejumlah penyidik dilaporkan ke Propam Polda Sulsel sekaitan dengan dugaan salah tangkap yang ramai di pemberitaan.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Asnawi mengatakan terkait adanya pemberitaan yang di muat oleh salah satu portal media online itu penanganannya dapat ia jelaskan.
Ia menjelaskan untuk penanganan perkara model A yang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pinrang dengan Nomor LPA/101/XI/2023/Satres Narkoba/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel tanggal 4 November 2023 atas nama tersangka SY.
“Oleh penyidik telah melakukan langkah sesuai Standar Operasional Prosedur lidik/sidik yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi, lengkapi mindik, gelar perkara dari tahap lidik ke tahap penyidikan serta gelar penetapan tersangka SY yang sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 Kuhap,” katanya nelalui rilis yang diterima media.
Sementara berkas perkara tersangka SY, dijelaskan Kasat, oleh penyidik telah melakukan tahap 1 dengan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor BP/98/XII/Res.4.2./2023 tanggal 14 Desember 2023.
Setelah dilakukan penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Pinrang, berkas perkara tersangka SY dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Pinrang dengan Nomor B-193/P.4.18/Enz.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.
“Berdasarkan surat tersebut Penyidik Satres Narkoba Polres Pinrang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua yang dikirim tanggal 25 Januari 2024 ke kantor Kejari Pinrang,” ucapnya.
Sejalan dengan hal itu, menurut Iptu Asnawi tudingan adanya tandatangan yang di klaim oleh Penasehat Hukum Tersangka SY yang diduga tidak identik tersebut tidak benar.
“Dapat kami jelaskan bahwa semua administrasi penyidikan baik pada surat perintah maupun berita acara itu ditandatangani sendiri oleh Tersangka SY,” imbuh dia.
Terpisah, Penasehat Hukum Tersangka SY, yakni Drs. H. Aldin Bulen, SH, MH menerangkan duduk persoalan nya sehingga ia bersama tim nya kemudian melaporkan sejumlah penyidik Satres Narkoba Polres Pinrang ke Propam Polda Sulsel.
“Jadi bermula adanya penangkapan seseorang Tersangka bernama Syafruddin, nah mulai dari awal memang ada beberapa penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) dengan Kabareskrim Polri nomor 1 kaitannya dengan penyelidikan, penyidikan dan SOP,” ujarnya kepada media.
Dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud diketahuinya saat Satres Narkoba Polres mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, dari dua orang pelaku tersebut, salah satu di antaranya menyebut barang haram yang disita polisi merupakan barang dari kliennya, yakni SY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pertama ada yang ditangkap dua orang, si A ini menunjuk ke si B, nah si B ini dalam stateman nya saat diminta oleh petugas menyebut orang yang pernah menyuplai barang cukup lama maka disebutlah namanya si D (Syafruddin),” terangnya.
Aldin menyebut bahwa pelaku-pelaku yang diamankan ada berjumlah empat orang, sebut saja si A, si B, si C dan si D yang tak lain merupakan kliennya bernama Syafruddin.
“Nah si C dimintai keterangannya oleh penyidik siapa yang pernah kamu temani ngambil barang, sebutlah si D, nah si D ini saya punya klien,” ucapnya.
Dari kronologi yang dipaparkan diatas, menurut penasehat hukum Syafruddin barang bukti yang diperoleh dari si A tidak ada kaitannya dengan kliennya tersebut. Meski di antara pelaku lainnya memang saling kenal.
“Temuan barang bukti di si A tidak korelasi berhubungan dengan pembuktian yang ada di si D (Syafruddin), karena antara si D dengan si C satu bulan setengah yang lalu memang pernah sama tapi keterkaitan BB (barang bukti) yang didapatkan oleh A dan B tidak ada hubungannya dengan si D itu kedalam kajian yuridisnya,” jelasnya.
Adapun alasan timnya melaporkan sejumlah penyidik Satres Narkoba Polres Pinrang ke Propam Polda Sulsel lantaran tidak adanya memberitahuan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) yang diberikan kepada pihak keluarga, baik istrinya, kedua orang tuanya dan tersangka tidak mendapatkan surat penetapan tersangka, surat penahanan dan surat penangkapan. termasuk surat perpanjangan yang sebelumnya telah diminta ke penyidik.
“Jadi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, kesemuanya surat ini nanti kami dapatkan pada saat turun ke yang bersangkutan pada tanggal 8 Januari, di situ baru kita minta semua administrasi, saya minta perpanjangan maka dikasilah kami perpanjangan penangkapan tersangka,” ungkapnya.
Namun yang janggal menurut dia, surat perpanjangan penangkapan tersangka yang diberikan oleh penyidik ternyata ter tanggal 1 Desember 2023.
“Sudah lewat waktunya lagi, yang menariknya di sini entah bagaimana menurut dugaan kami hanya akal-akalan maka dikasilah akal perpanjangan dan langsung kami kroscek ke yang bersangkutan,” katanya.
Setelah pulang ke Makassar, ia mendapat kabar bahwa penyidik mendatangi kliennya ke Rutan Pinrang untuk menyuruh menandatangani surat perpanjangan. Padahal menurut dia surat perpanjangan sebelumnya sudah diberikan oleh penyidik pada waktu ia berada di Pinrang.
“Saya dikasi perpanjangan di pagi hari, setelah di konfrontir kuat dugaan tanda tangan yang ada di perpanjangan yang dikasi saya adalah tandatangan hanya identik dengan tandatangan si tersangka (kliennya),” bebernya.
Kedua ada beberapa memang yang tidak kesesuaian antara lain itu garis, memang kuat dugaan bahwa tandatangan yang ada dalam surat perpanjangan, yang pertama tanggal 1 Desember terhitung 40 hari kemudian ada diduga tidak kesesuaian dengan penandatanganan tersangka.
“Kedua barang bukti yang kami dapatkan itu adalah ada bayang-bayang polpen ataukah pinsil ataukah apa baru dikasi anukan di atasnya,” sambungnya.
Mestinya menurut penasehat hukum Tersangka SY, penyidik harus mengacu pada Asas non-retroaktif yaitu asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang.
“Ini lucu perpanjangan nanti kita dikasi tanggal 8 Januari sementara perpanjangannya saja tanggal 1 Desember, berarti kan seputaran bulan 11 (November) dia (Syafruddin) ditangkap, nah ini mana surat-suratnya,” tanya dia.
Dan ini menurut Aldin perlu ditindak, olehnya itu ia meminta Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono dalam memberikan atensi terhadap bawahannya di Satuan Narkoba. apalagi dikatakan Pinrang termasuk bagian daripada pintu gerbangnya perdagangan narkoba.
“Tentu dengan ketidakprofesionalan penyidik yang ada di sini waduh kira kira bagaimana, narkoba itu kan termasuk kelompok kasus extra oldinary artinya perlu penakanan atensi yang cukup, harapan saya nama-nama yang kami memang laporkan di Propam untuk sementara di non-aktifkan menunggu proses lebih lanjut,”tandasnya.