Bulukkumba – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba telah melaksanakan acara pemberian Remisi Khusus kepada 243 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Hari Raya Idul fitri 1446 H. 28 Maret 2025.
Remisi Khusus ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-521.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H Tahun 2025.
Dalam Kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Akbar Amnur, menyerahkan langsung Remisi Khusus kepada WBP adapun Jumlah Remisi Khusus yang diberikan adalah sebagai berikut:
– 28 orang WBP mendapatkan remisi 15 hari
– 167 orang WBP mendapatkan remisi 1 bulan
– 36 orang WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari
– 12 orang WBP mendapatkan remisi 2 bulan
Pemberian Remisi Khusus ini dilakukan serentak di Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Indonesia melalui aplikasi Zoom. Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, serta pejabat-pejabat lainnya.
Pemberian Remisi Khusus berlangsung dengan lancar dan damai. Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap WBP dan diharapkan dapat membantu mereka untuk menjadi lebih baik dan dapat kembali ke masyarakat sebagai warga yang produktif.