Parepare – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare melaksanakan upacara pemberian remisi umum (RU) Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan remisi dasawarsa (RD).17 Agustus 2025
Kegiatan berlangsung di Lapangan Upacara Lapas Parepare dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, S.E., M.H., Wakil Wali Kota Parepare, jajaran SKPD Kota Parepare, serta unsur Forkopimda, antara lain Polres Parepare, Kejaksaan Negeri Parepare, DPRD Kota Parepare, Kantor Imigrasi Parepare, Kodim 1405, dan Badan Intelijen Negara (BIN) Parepare.
Berdasarkan data resmi, sebanyak 339 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus tahun ini. Selain itu, pada momentum Remisi Dasawarsa (RD) 2025, tercatat 400 orang WBP memperoleh RD-I, 2 orang menerima RD-II, serta 30 orang menerima RDPD-I.
Dengan demikian, total WBP penerima remisi dasawarsa tahun ini mencapai 432 orang. Dari jumlah tersebut, 2 orang narapidana penerima RD-II dinyatakan langsung bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga pada momen bersejarah Hari Kemerdekaan ini.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi adalah hak WBP yang diberikan negara sebagai apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi juga mendorong WBP untuk terus aktif dalam program pembinaan.
“Remisi bukan hanya bentuk keringanan masa pidana, tetapi juga motivasi untuk terus berbenah diri. Khususnya bagi dua orang yang langsung bebas, kami berharap mereka bisa menjaga amanah ini dan menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat,” tegas Marten.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dalam sambutannya mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kota Parepare dengan Lapas Parepare dalam menciptakan program pembinaan yang berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap berkolaborasi dalam mendukung reintegrasi sosial WBP. “Kami menyambut baik WBP yang kembali ke masyarakat. Mari kita terima mereka dengan tangan terbuka agar bisa kembali berkontribusi positif,” ungkap Wali Kota.
Suasana upacara berlangsung penuh haru, terutama ketika dua orang penerima RD-II dinyatakan langsung bebas. Mereka tampak meneteskan air mata bahagia, disambut dengan doa dan tepuk tangan dari seluruh peserta upacara.
Kebahagiaan ini tidak hanya dirasakan oleh WBP yang bersangkutan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi WBP lainnya untuk terus berusaha memperbaiki diri.
Setelah prosesi penyerahan remisi, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan menyaksikan bersama pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia.
Seluruh tamu undangan, jajaran pegawai, dan WBP mengikuti dengan khidmat, menjadikan momentum ini tidak hanya sekadar seremoni, tetapi juga pengingat akan makna kemerdekaan yang sejati.
Dengan terlaksananya pemberian remisi umum dan dasawarsa tahun ini, Lapas Kelas IIA Parepare menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dukungan dari pemerintah daerah, Forkopimda, serta seluruh mitra kerja diharapkan semakin memperkuat upaya mewujudkan pembinaan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan. (*)