Sungguminasa — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa mengikuti rapat koordinasi yang digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa bersama seluruh unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa, Senin (4/8).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Bupati Gowa tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Gowa, Hj. Husniah Talenrang, bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, dan jajaran pejabat daerah.
Rapat koordinasi ini membahas beberapa agenda penting, termasuk perencanaan perayaan HUT RI ke-80 serta teknis pelaksanaan pemberian Remisi Umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada tanggal 17 Agustus 2025 mendatang.
Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa turut hadir dalam kegiatan tersebut melalui Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Sudirman Azis, yang hadir mewakili Kepala Lapas, Gunawan.
Dalam keterangannya, Sudirman Azis menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor seperti ini merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan pemberian remisi berjalan sesuai aturan dan memberikan nilai keadilan serta kepastian hukum bagi warga binaan.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Ibu Bupati yang menegaskan pentingnya pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan. Proses pemberian remisi akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami siap berkoordinasi dengan semua pihak dalam pelaksanaannya,” ujar Sudirman.
Ia menambahkan bahwa pihak Lapas Narkotika Sungguminasa saat ini juga tengah melakukan proses administrasi dan verifikasi terhadap warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi umum 17 Agustus. Selain itu, momen peringatan HUT RI ke-80 ini juga akan dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat nilai nasionalisme dan pembinaan kepribadian bagi warga binaan.
Dengan adanya sinergi antara Pemda Gowa dan Lapas Narkotika Sungguminasa, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan menyambut Hari Kemerdekaan RI dapat berjalan lancar dan tertib, termasuk pemberian hak remisi sebagai bentuk kehadiran negara dalam sistem pemasyarakatan.