Parepare – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare secara resmi menggelar pembukaan Program Rehabilitasi Sosial Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Lapas Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H.,
Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pemasyarakatan, yaitu pembinaan dan reintegrasi sosial. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
“Program rehabilitasi sosial menjadi wadah untuk mendorong perubahan positif pada diri warga binaan. Kami berharap kegiatan ini diikuti dengan sungguh-sungguh, sebagai bekal dalam menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” ujar Kalapas Marten.
Peran krusial rehabilitasi dalam mengubah perilaku warga binaan, membantu mereka melepaskan diri dari ketergantungan narkoba atau masalah sosial lainnya, dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.
Tujuan utama rehabilitasi adalah *”untuk mengubah pola pikir dan perilaku warga binaan, sehingga mereka dapat menjadi individu yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab setelah menyelesaikan masa pidana.”
Kalapas menyampaikan harapan agar para peserta rehabilitasi dapat mengikuti program dengan sungguh-sungguh, sehingga mereka dapat mencapai tujuan pemulihan.
Dan kepada Seluruh petugas Lapas harus berkontribusi
untuk menyukseskan program ini.
Program ini akan dijalankan secara bertahap, warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang jumlah pesertanya 36 orang yang terbagi dalam dua kategori, 5 orang kategori I (15 Hari) dan 31 org kategori II (30 Hari).
Adapun kegiatan yang dilakukan mencakup bimbingan kepribadian, konseling, pembinaan spiritual, serta penguatan nilai-nilai sosial dan moral.
Ketua Tim Pelaksana kegiatan ini adalah Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Muchammad Zaenal Fanani, yang juga memimpin langsung pelaksanaan teknis kegiatan sehari-hari.
Dalam keterangannya, Kasi Binadik menyampaikan bahwa program ini akan dikawal secara intensif agar tujuan pembinaan dapat tercapai secara optimal.
WBP inisial (*Z*) “menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu dirinya secara pribadi agar dapat memperbaiki diri kearah yang lebih baik, dia juga mengatakan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran Lapas karena telah diberikan kesempatan berpartisipasi dalam rehabilitasi sosial pemasyarakatan ini”
Turut hadir dalam kegiatan pembukaan yaitu para pejabat struktural Lapas, staf pelaksana rehabilitasi, serta warga binaan peserta program. Seluruh rangkaian kegiatan akan berlangsung sesuai dengan jadwal dan anggaran Tahun 2025.
Dengan pelaksanaan rehabilitasi sosial ini, Lapas Parepare terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pembinaan yang bermutu dan berkelanjutan demi mendukung keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Perawatan dan Kesehatan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS.6-PK.06.05-3131 Tanggal 10 Desember 2024, perihal Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025. (*)