SOROTANJURNALIS.ID – Maros- Guna memberikan pelayanan kesehatan prima bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros rutinkan skrining kesehatan bekerjasama dengan puskesmas mandai Kab.Maros dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyakit menular berlangsung di ruang aula Lapas Maros, Rabu (05/06).
Kegiatan pemeriksaan kesehatan rutin dilakukan oleh petugas kesehatan Lapas maros bekerjasama dengan puskesmas mandai, tidak lain agar para WBP yang tengah menjalani masa hukuman tetap mendapatkan hak nya yaitu pelayanan kesehatan.Kegiatan ini dilaksanakan pada hari dan tanggal senin 3 juni dan Rabu 5 Juni 2024 yang diikuti sebanyak 317 WBP.
Selaku Dokter pertama,Anjani menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, warga binaan diberi obat dan vitamin sesuai dengan gejala yang dialami .
“Pengecekan kesehatan secara rutin diberikan kepada seluruh WBP demi memastikan kesehatan mereka terjaga, apabila terdapat WBP yang perlu pemeriksaan di blok hunian kami langsung terjun ke kamar/blok untuk melakukan pengecekan kesehatan tersebut”.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirwatkeshab Ditjenpas Kemenkumham RI No. PAS.06-PK.06.07-502 tentang pengendalian penyakit menular HIV/AIDS dan TBC bertujuan melakukan upaya pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS dan TBC yang komprehensif dan berkesinambungan di Rutan/Lapas/LPKA.
Kalapas Maros , Ali Imran menyampaikan layanan kesehatan dan pengecekan secara rutin ini sebagai salah satu upaya Lapas Maros mencegah adanya penyakit menular.
“Pemeriksaan kesehatan secara rutin ke WBP merupakan salah satu dari upaya mencegah terjadinya gangguan Kamtib serta mencegah adanya penyakit menular, apabila masih bisa dilakukan perawatan diklinik akan di rawat diklinik apabila perlu rujukan kami langsung lakukan penindakan hal tersebut tak lain untuk memberikan layanan terbaik ke Warga Binaan ” ungkap Ali imran.
Ali Imran juga menyampaikan bahwa pemenuhan layanan kesehatan merupakan Hak dari WBP. Kegiatan pemeriksaan terlaksana dengan baik dan tertib.