MAKASSAR – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada 2 Desember 2024. Penangkapan ini terjadi di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dengan dua orang tersangka berinisial S dan RM.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
Barang bukti dari tersangka S dan RM
Satu kantong plastik berisi satu paket kemasan bergambar naga merah yang mengandung narkotika jenis sabu seberat 999,0100 gram. Dari jumlah tersebut, 31,8956 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan, sementara 967,1144 gram dimusnahkan.
Lima sachet plastik sedang berisi kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu dengan berat total 497,0978 gram. Sebanyak 47,3902 gram disisihkan untuk bukti di pengadilan, sedangkan sisanya 449,7076 gram dimusnahkan.
Barang bukti dari kasus lain yang telah diselesaikan melalui restoratif justice
Selain kasus di atas, turut dimusnahkan barang bukti narkotika dari empat kasus lain yang telah diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan kepentingan pembuktian di pengadilan, total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencapai 1.416,822 gram (1,4 kg).
Hadir dalam kegiatan ini Kapolrestabes Makassar, Kabid Labfor Polda Sulsel, Kasipidum Kejari Kota Makassar, serta Kasat Narkoba Polrestabes Makassar.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika dan menegakkan hukum secara tegas di wilayah Makassar.