Sorotanjurnalis.id – Anggota Resmob dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sangkala, S.H di dampingi Panit I Reskrim Ipda Munawir amri, S.H dan Ps. Panit II Reskrim Aipda Zulqadri melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penikaman dengan identitas sbb :
No Lp / B / 2 / I / 2024 / SPKT /POLSEK PANAKKUKANG / RESTABES MAKASSAR
Berawal pada saat korban sedang mendatangi rumah temannya , yang berada di Jl. Abd Daeng Sirua Kec. Panakkukang Kota Makassar lalu kemudian korban minum bersama temanya dan pelaku setelah korban meminum minuman yang di siapkan oleh temanya yaitu sebanyak 2 gelas korban ijin keluar ke pekarangan rumah untuk menelpon temanya dan di ikuti oleh pelaku setelah berada di pekarangan rumah pelaku langsung menikam korban yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian lebar sebelah kiri.
Berdasarkan Laporan polisi di atas anggota resmob dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sangkala, S.H di dampingi Panit I Reskrim Ipda Munawir amri, S.H dan Ps. Panit II Reskrim Aipda Zulqadri melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan dan salah satu anggota resmob mendapat informasi bahwa di duga pelaku yaitu inisial .JY ALIAS BUL yang sedang berada di Jl. Kandea Kota Makassar selanjutnya anggota resmob menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku kemudian anggota melakukan pengembangan terhadapa barang bukti yang di gunakan pelaku yang di simpan di jl. Abdesir lr 7 kec. Panakkukang Kota Makassar setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke Posko Resmob guna dilakukan interogasi.
1 ( satu) buah benda tajam jenis pisau dapur
Pelaku inisial JY ALIAS BUL mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penikaman di Jl. Abdesir Kec. Panakkukang Kota Makassar terhadap korban dengan cara menusuk leher korban menggunakan pisau dapur sebanyak 1 kali yang mengenai bagian leher korban. Disebabkan karena pelaku tdk suka dengan sikap korban yang arogan.
Selanjutnya pelaku diserahkan ke piket reskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.