SELAYAR — Dalam semangat perayaan Hari Natal Tahun 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Selayar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan hak-hak warga binaan.
Pada hari ini, Rabu (25/12), bertempat di Aula Rutan, Kepala Rutan Selayar, Basuki Raharjo didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Staf menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Natal kepada 1 (satu) orang warga binaan. Kegiatan ini juga digelar secara virtual yang terpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.
Remisi Khusus Hari Natal ini merupakan wujud penghargaan atas pembinaan yang dijalani dengan baik oleh warga binaan. Kepala Rutan Selayar, Basuki Raharjo menyampaikan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti program pembinaan yang ada. Remisi ini merupakan salah satu hak yang diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif maupun substantif,” ujar Kepala Rutan Selayar.
Warga binaan yang menerima SK Remisi Khusus ini, menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan yang diberikan. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh pihak di Rutan Selayar yang terus memberikan pembinaan dan dukungan selama ini,” ungkapnya dengan haru.
Penyerahan remisi ini menjadi bagian dari perayaan Hari Natal yang penuh makna di Rutan Selayar. Sebelum penyerahan remisi, acara diawali dengan Ibadah Misa yang diikuti oleh satu orang warga binaan bersama Pendeta setempat yang berlangsung di Aula Rutan.