TAKALAR – Perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik yang dilaporkan Sekda Takalar, H. Muhammad Hasbi, Resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polres Takalar.
Perkara ini bermula dari unggahan yang bermuatan ujaran kebencian di media elektronik WhatsApp yang dinilai menyerang kehormatan pribadi Sekda Takalar. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polres Takalar, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Takalar dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Namun demikian, dengan adanya itikad baik dari kedua belah pihak serta dalam semangat keadilan restoratif, mediasi diselenggarakan pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, bertempat di Ruang Kerja Kapolres Takalar. Dalam proses mediasi tersebut, terlapor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, yang kemudian diterima dengan lapang dada oleh pelapor.
Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., yang menyaksikan langsung jalannya proses mediasi, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini telah mempertimbangkan aspek hukum dan sosial secara menyeluruh, serta mendapatkan persetujuan dari seluruh pihak yang terlibat.
“Meskipun perkara ini telah P21, penyelesaiannya tetap dapat ditempuh melalui jalur restoratif justice atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Ini merupakan bentuk pendekatan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial,” ujar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M.
Polres Takalar mengapresiasi kedewasaan dan sikap terbuka dari kedua belah pihak dalam menyikapi persoalan ini. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, agar tidak menimbulkan keresahan maupun pelanggaran hukum.
Polres Takalar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, humanis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemasyarakatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Takalar.