Sorotanjurnalis.id – Pimpinan erserta jajaran Rupbasan Kelas I Makassar mengumumkan sikap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Keputusan ini diambil untuk memastikan independensi serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah deklarasi resmi yang bertujuan untuk menghindari keterlibatan ASN dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas instansi pemerintah.
Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terdapat 22 provinsi dengan potensi kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024. Dari jumlah itu, ada 10 provinsi dengan kerawanan netralitas ASN tinggi.
Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu dari empat isu kerawanan pemilihan umum (pemilu) yang banyak ditemukan di tingkat provinsi.