Polrestabes Makassar Ungkap 59 Kasus Narkotika, 90 Tersangka Diamankan
MAKASSAR – Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers pada Senin (15/4) terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang Maret hingga pertengahan April 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik F., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahidudin, serta dihadiri oleh sejumlah awak media.
Kapolrestabes Arya menyampaikan bahwa selama periode pasca Operasi Ketupat 2025, jajarannya berhasil mengungkap 59 laporan polisi dengan total 90 tersangka yang diamankan. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
8 kilogram sabu-sabu
30 butir ekstasi
1 kilogram ganja
185 gram tembakau sintetis
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap dalam periode tersebut antara lain:
Jl. Pengayoman, Makassar
Tersangka: S, B, dan R
Barang bukti: 3,32 kg sabu-sabu
Jl. A.P. Pettarani Lr.1 dan Jl. Baji Gau III
Tersangka: S dan R
Barang bukti: 4,2 kg sabu-sabu
Jl. Hertasning, Rappocini (Makassar) dan Jl. Macanda (Kab. Gowa)
Tersangka: A, R, dan B
Barang bukti: 1 kg ganja
Jl. Tamalanrea, Makassar
Tersangka: H
Barang bukti: 500 gram ganja
Kapolrestabes menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang masif dan terukur.
“Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 42.000 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang. Nilai ekonomi dari barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai lebih dari Rp12 miliar,” ujar Arya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini yang berhasil ditangkap sebagian besar adalah para pengedar. “Kami masih terus memburu para bandar besar di balik jaringan ini,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.