MAKASSAR — Haryanto Puluhulawa, kuasa hukum Nurhalisa Abdullah alias Elis, pemilik proudk skincare bejuluk Owner Ebudo, menghebohkan publik.
Sebab, ia mengaku jika kliennya, Owner Ebudo telah menggelontorkan dana sebesar Rp 130 juta demi “mengamankan” kasusnya.
Menurut Haryanto, kliennya mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama “Iki,” yang mengklaim mampu “mengamankan” kasus ini dari proses hukum.
“Elis mengatakan uang tersebut diberikan kepada Iki, yang mengaku bisa mendistribusikannya ke tiga lembaga, yakni Kejaksaan, BPOM, dan Polda,” jelas Haryanto.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp30 juta dikembalikan setelah adanya desakan dari pihak pengawasan, sementara aliran sisa Rp100 juta masih belum diketahui.
“Kami masih akan menelusuri kemana uang itu mengalir. Temuan ini juga akan kami jadikan bukti tambahan di persidangan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah produk kosmetik “Handbody Markalak” dilaporkan menyebabkan iritasi pada beberapa konsumen, dan mengalami keluhan