Sorotanjutnalis.id – Makassar (27/12/2023) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar menerima kunjungan kerja dari Kejaksaan Negeri Makassar dan Petugas Penaksir dari Pegadaian Mappanyukki Makassar.
Dalam kunjungan tersebut, Ria bersama dua staf dari Kejaksaan Negeri Makassar Wilayah Sulawesi Selatan serta Iswan sebagai petugas Penaksir dari Pegadaian Mappanyukki Makassar bertemu dengan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Syahruddin S.Hi. Selaku perwakilan dari Kejari Makassar, Ria menyampaikan maksud dan tujuannya, yaitu melaksanakan Stock Opname dan Taksasi terhadap Barang Rampasan Negara (Baran) yang telah memiliki putusan kekuatan tetap.
Barang Rampasan Negara yang menjadi fokus taksasi adalah Motor dan Bentor. Ria dan timnya, didampingi oleh Syahruddin dan staf Administrasi dan Pemeliharaan, melaksanakan Stock Opname dan taksasi dengan pengawasan dari petugas regu penjagaan, sesuai dengan SOP Rupbasan
Langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan akurasi dan penaksiran nilai yang sesuai terhadap Barang Rampasan Negara yang telah memiliki putusan hukum yang berlaku.
Semua ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penanganan Barang Rampasan Negara. Diharapkan bahwa proses ini akan menghasilkan penaksiran nilai yang objektif dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, membuktikan keterlibatan semua pihak dalam menjalankan tanggung jawab hukum dengan sebaik-baiknya.