MAKASSAR — Beredarnya flayer di sosial media terkait dugaan seorang ASN mengkampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan,
Dalam postingan yang tersebar, ASN tersebut terlihat berfoto di sebuah ruangan yang di duga merupakan gedung perkantoran, dengan menggunakan simbol salah satu Paslon, serta nampak jelas terlihat di meja ruangan tersebut beberapa kartu nomor Paslon ( atau alat peraga berserakan ).
ASN di Pemprov Sulsel ini mengkampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur Sulsel yakni nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaeman- Fatmawati Rusdi di salah satu ruangan yang merupakan fasilitas negara,” kata yang tertulis di flaver tersebut.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi membenarkan adanya flayer tersebut yang telah tersebar di sosial media. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait informasi flayer tersebut secara faktual.
Jika fakta-fakta yang dikumpulkan memang terbukti bahwa yang bersangkutan memang ASN, maka kita akan proses dengan aturan yang ada,” ujar Saiful kepada awak media Minggu (29/09).
Saiful menjelaskan bahwa aturan yang berlaku pada ASN di masa kampanye pemilu ini, diantarnya ASN harus netral, jika terbukti tidak netral maka pihak Bawaslu mempunyai tanggung jawab untuk meneruskan ke pelanggaran kode etik atau pelanggaran netralitas ASN.
Saiful mengatakan bahwa dari informasi yang di terima pihaknya, ASN tersebut diduga menyebarkan informasi atau mengajak masyarakat, hingga memegang kartu salah satu Paslon.
Tapi karena sudah masa kampanye, informasinya ada dugaan dia melakukan kampanye, dia menyebarkan informasi itu atau mengajak orang dengan mengangkat tangannya dengan dua jari dan memegang kartu pasangan calon,” jelas Saiful.
Tapi nanti kita lihat hasil penulusuran, kalau dia melakukan (kampanye), maka bisa juga dimaknai ASN yang mengampanyekan salah satu calon itu adalah tindakan yang dianggap melanggar pidana Pemilu,” lanjutnya.
Saiful menegaskan jika dalam penulusuran, tim Bawaslu mendapatakan ASN tersebut terbukti melakukan kampanye pada salah satu Paslon di Sulsel. Maka, kata dia ada dua pelanggaran yang bisa disangkakan yaitu pelanggaran pedoman etik aturan ASN dan pelanggaran pidana pemilu.
Belum berbentuk laporan hanya seperti berbentuk lembaran, maka Bawaslu mekanismenya membentuk tim untuk melakukan penelusuran, memastikan informasi itu memang benar yang bersangkutan itu ASN dan yang bersangkutan betul melakukan hal itu,” pungasknya.